Berikut adalah layanan dalam penggunaan Tanda Tangan Elektronik
Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dapat mengusulkan penerbitan Sertifikat Elektronik dengan mengirimkan formulir (dapat diunduh pada link dibawah ini) dan dikirimkan Kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Up. Kepala Bidang Persandian
UnduhPerpanjangan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan dengan mengisi formulir perpanjangan pada link dibawah ini
UnduhPengusulan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengusulan penghapusan (Penghapusan Sertifikat Elektronik apabila yang bersangkutan telah pensiun/pindah status pegawai dari Kabupaten Gunung Mas)
UnduhUntuk Pembaharuan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan apabila yang bersangkutan pindah unit kerja dan masih dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Isi Formulir